Logo

Sistem Penjaminan Mutu Internal SPMI

images

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Di Politeknik ATK Yogyakarta

 

Sistem Penjaminan Mutu pendidikan Politeknik ATK telah dilaksanakan semenjak masih dalam bentuk Akademi Teknologi Kulit. Akademi Teknologi kulit merupakan salah satu instansi pendidikan di bawah Kementerian Perindustrian yang berdiri pada tanggal 1 September 1958. Dalam pelaksanaan KBM disamping melaksanakan kebijakan internal Kementerian Perindustrian juga memperhatikan kebijakan pendidikan yang dikeluarkan dari Kemeterian Pendidikan, dll.

Proses pengendalian mutu pendidikan Akademi Teknologi Kulit sebelum terdaftar secara resmi di PDPT Kementerian Pendidikan (MOU Kemenperin dgn kemendikti ) dilakukan dengan cara membuat Laporan Tahunan Institusi secara menyeluruh yang akan dievaluasi dan dijadikan dasar pengembangan sistem KBM untuk tahun berikutnya dibawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. 

Pelaksanakan Sistem Penjaminan Mutu secara implisit dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu yang mengacu kepada Keputusan Permenperind No 145 tahun 2009 tentang Statuta Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta pada pasal 34, bahwasanya SPM mempunyai tugas :

  1. Menyusun perencanaan system evaluasi
  2. Mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik agar tetap sesuai dengan visi, misi dan tujuan ATK, serta Standar pelayanan minimum ATK
  3. Mengevaluasi Kurikulum dan system pendidikan ATK
  4. Mengevaluasi materi kuliah dan praktikum berikut tujuan instruksional umum dan khusus pada ATK
  5. Penyusunan, pengembangan dan evaluasi system pembelajaran di ATK
  6. Mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  7. Pengelolaan pengaduan dari pengguna layanan dan atau masyarakat
  8. Pemberian saran tindak lanjut kepada Direktur atas hasil evaluasi

Berdasarkan penelusuran mengenai Penjaminan Mutu dalam struktur organisasi yang bersumber pada Buku Panduan Akademik, Penjaminan Mutu dimulai pada Tahun Ajaran 2008/2009 yang dilaksanakan oleh QMR/TIM ISO hingga TA 2010/2011 yang dijabarkan dan terangkum dalam dokumen manual mutu ISO 9001 : 2008. Selanjutnya pada TA 2011/2012 sampai sekarang penjaminan mutu dilaksanakan oleh SPM (Satuan Penjaminan Mutu).

Setelah berubah menjadi Politeknik ATK Yogyakarta pada tahun 2014 Sistem Penjaminan Mutu tetap dilaksanakan menggunakan manual mutu ISO 9001:2008 yang berimigrasi ke ISO 9001:2015 (dalam proses) dan aturan yang yang dikeluarkan oleh  Kemenristekdikti dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 27/M-IND/PER/2/2015 pada Bab V Sistem Penjaminan Mutu Internal pasal 65, yaitu

  1. Politeknik ATK Yogyakarta menerapkan SPMI sebagai upaya peningkatan mutu Politeknik ATK Yogyakarta secara berkelanjutan.
  2. SPMI diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
  3. Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Penjaminan Mutu.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI dan Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.

Pada tahun 2017, untuk pertama kali Politeknik ATK mendapatkan kuisioner dari Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristekdikti untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan SPMI, dan pada tahun 2018 untuk yang kedua kali diminta untuk mengisi kuisioner SPMI yang dipandu melalui uji petik. Dimana dalam pengisian tersebut terdapat salah satu butir pertanyaan yaitu butir 12/50 diperlukan adanya penetapan SPMI dengan persetujuan senat akademik Politeknik ATK.

Regulasi Penyelenggaran Program Pendidikan:

  1. Undang-undang NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga
  3. Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2009 tentang Dosen
  6. Permendikbud No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  7. Peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan perguruan tinggi
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
  10. Surat Edaran Menteri Pendidkan dan Kebudayaan Nomor : 3 tahun 2020 Tentang : Pencegahan CoronaVirus Disease (Covid19) pada Satuan Pendidikan
  11. Permendikbud RI Nomor : 5 Tahun 2020 Tentang : Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  12. Surat Edaran Menteri Perindustrian Rebuplik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2020 Tentang : Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kementerian Perindustrian
  13. Nota Dinas Nomor : 521/SJ-IND.2/KP/III/2020 Hal : Edaran mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan di atas, Politeknik ATK Yogyakarta  merancang sebuah sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penjaminan mutu perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,  Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Selain itu, era globalisasi dan pemberlakuan pasar bebas yang semakin dekat, menuntut Politeknik ATK Yogyakarta untuk terus meningkatkan mutunya sehingga bisa menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi yang dapat bersaing di mana saja. Mengingat pentingnya SPMI tersebut, Politeknik ATK Yogyakarta harus terus senantiasa untuk meningkatkan mutu pendidikan tingginya dengan menerapkan SPMI dalam segala aktivitas tridharma-nya.

Salah satu dokumen dasar dalam penerapan SPMI tersebut adalah Kebijakan SPMI. Perumusan Kebijakan SPMI Politeknik ATK Yogyakarta ditujukan sebagai landasan dan arah dalam menetapkan semua manual, standar, dan prosedur dalam SPMI, serta dalam melaksanakan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Kebijakan SPMI yang berlaku di dalam lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta ini akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholders secara periodik sehingga SPMI menjadi kebiasaan dan budaya yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya.