Sistem Penjaminan Mutu Internal
Di Politeknik ATK Yogyakarta
Sistem Penjaminan Mutu pendidikan Politeknik ATK telah dilaksanakan semenjak masih dalam bentuk Akademi Teknologi Kulit. Akademi Teknologi kulit merupakan salah satu instansi pendidikan di bawah Kementerian Perindustrian yang berdiri pada tanggal 1 September 1958. Dalam pelaksanaan KBM disamping melaksanakan kebijakan internal Kementerian Perindustrian juga memperhatikan kebijakan pendidikan yang dikeluarkan dari Kemeterian Pendidikan, dll.
Proses pengendalian mutu pendidikan Akademi Teknologi Kulit sebelum terdaftar secara resmi di PDPT Kementerian Pendidikan (MOU Kemenperin dgn kemendikti ) dilakukan dengan cara membuat Laporan Tahunan Institusi secara menyeluruh yang akan dievaluasi dan dijadikan dasar pengembangan sistem KBM untuk tahun berikutnya dibawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian.
Pelaksanakan Sistem Penjaminan Mutu secara implisit dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu yang mengacu kepada Keputusan Permenperind No 145 tahun 2009 tentang Statuta Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta pada pasal 34, bahwasanya SPM mempunyai tugas :
Berdasarkan penelusuran mengenai Penjaminan Mutu dalam struktur organisasi yang bersumber pada Buku Panduan Akademik, Penjaminan Mutu dimulai pada Tahun Ajaran 2008/2009 yang dilaksanakan oleh QMR/TIM ISO hingga TA 2010/2011 yang dijabarkan dan terangkum dalam dokumen manual mutu ISO 9001 : 2008. Selanjutnya pada TA 2011/2012 sampai sekarang penjaminan mutu dilaksanakan oleh SPM (Satuan Penjaminan Mutu).
Setelah berubah menjadi Politeknik ATK Yogyakarta pada tahun 2014 Sistem Penjaminan Mutu tetap dilaksanakan menggunakan manual mutu ISO 9001:2008 yang berimigrasi ke ISO 9001:2015 (dalam proses) dan aturan yang yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 27/M-IND/PER/2/2015 pada Bab V Sistem Penjaminan Mutu Internal pasal 65, yaitu
Pada tahun 2017, untuk pertama kali Politeknik ATK mendapatkan kuisioner dari Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristekdikti untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan SPMI, dan pada tahun 2018 untuk yang kedua kali diminta untuk mengisi kuisioner SPMI yang dipandu melalui uji petik. Dimana dalam pengisian tersebut terdapat salah satu butir pertanyaan yaitu butir 12/50 diperlukan adanya penetapan SPMI dengan persetujuan senat akademik Politeknik ATK.
Regulasi Penyelenggaran Program Pendidikan:
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan di atas, Politeknik ATK Yogyakarta merancang sebuah sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penjaminan mutu perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Selain itu, era globalisasi dan pemberlakuan pasar bebas yang semakin dekat, menuntut Politeknik ATK Yogyakarta untuk terus meningkatkan mutunya sehingga bisa menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi yang dapat bersaing di mana saja. Mengingat pentingnya SPMI tersebut, Politeknik ATK Yogyakarta harus terus senantiasa untuk meningkatkan mutu pendidikan tingginya dengan menerapkan SPMI dalam segala aktivitas tridharma-nya.
Salah satu dokumen dasar dalam penerapan SPMI tersebut adalah Kebijakan SPMI. Perumusan Kebijakan SPMI Politeknik ATK Yogyakarta ditujukan sebagai landasan dan arah dalam menetapkan semua manual, standar, dan prosedur dalam SPMI, serta dalam melaksanakan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Kebijakan SPMI yang berlaku di dalam lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta ini akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholders secara periodik sehingga SPMI menjadi kebiasaan dan budaya yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya.