Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merumuskan kebijakan SPMI Politeknik ATK Yogyakarta;
b. mengkoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu Politeknik ATK Yogyakarta;
d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta maupun di lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi mitra.